Arsip Harian: Mei 5, 2018

Menteri Perdagangan Pastikan Harga Beras Medium Tidak Melebihi Harga Eceran

Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan RI memaastikan bahwa harga beras berkualitas medium nanti tidak akan melebihi harga eceran tertinggi (HET). Dirinya juga memastikan stok beras tetap akan tersedia untuk masyarakat.

Sabtu, 05 Mei 2018, Bandung, menjelang bulan Ramadhan yang sesaat lagi akan tiba, Enggartiasto Lukita ke Pasar Andi guna untuk memeriksa harga dan ketersediaannya bahan pokok serta perkembangannya. Kunjungannya tersebut dilakukannya bersama dengan Ditreskrimsus (Polda Jabar, Kasatgas Pangan Daerah Jawa Barat) dan Dirjen Perdangangan Dalam Negeri serta dari Bulog dan PD Pasar.

Menteri Perdagangan RI tersebut mengatakan, “Kami akan lebih fokus kepada Beras, kita pastikan harus tersedianya beras berkualitas medium dengan harga maksimun dari harga eceran tertinggi, jadi sekali lagi diseluruh pedagang beras dipasar Tradisional wajib menjual beras mereka dengan harga medium dengan harga eceran tertinggi yaitu dibawah Rp. 9.450/Kg.

Lukita menambahkan jika tidak ada stok lokal maka bulog akan kami siapkan. Secara periodik kami sudah meminta bantuan kepada satgas pangan untuk melihat dan mengecek ada atau tidaknua sehingaa masyarakat bisa mendapatkan kualitas beras dengan harga medium. Hal ini bukan hanya berlaku dibulan Ramadhan tetapi akan berjalan terus sampai akhir tahun.

Lukita juga mengungkapkan, kata Presiden Joko Widodo harus mencapai dulu stoknya kemudian dengan stok yang meningkat maka kita akan coba turunkan lagi harganya dan jangan pernah ada yang mencoba untuk memainkan harga.

Polisi Hentikan Penyelidikan Terhadap Rizieq Shihab

Dugaan kasun pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila yang dilakukan oleh Rizieq Shibah kini dihentikan oleh Polisi. Jumat, 04 Mei 2018, dikonfirmasi melalui pesan singkat, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana mengungkapkan “Iya dihentikan, karena tidak cukup bukti”.

Dihubungi ditempat terpisah, AKBP Trunoyudo Wisnu selaku Kabid Humas Polda Jabar menegaskan bahwa menurut hasil yang sudah dikumpulkan sampai sejauh ini, polisi tidak menemukan bukti yang kuat untuk bisa ditidaklanjuti dalam proses penyelidikan.

Trunoyudo berpendapat, bukti-bukti kurang kuat dalam kasus ini adalah terkait dengan unsur pasal 154a KUHP. Februari 2018 lalu, dirinya mengatakan, kasus ini juga sudah dihentikan pada bulan Februari 2018 lalu.

Tim Polda Jabar sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Habib Rizieq Shihab selaku Imam Besar Front Pembela Islam. Melalui pengecara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, SP3 untuk kasus klien kami sudah diterbitkan.

Kuasa hukum dari Rizieq Shihab berpendapat, dari informasi yang diterimanya, SP3 untuk Rizieq Shihab dikeluarkan karena tim penyidik tidak mampu menemukan bukti kuat untuk menjebloskannya ke penjara.

Sebelumnya, Polda Jabar sudah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dengan kasus Penodaan Pancasila pada tanggal 30 Januari 2017. Penetapan dirinya sebagai tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh putri Presiden Soekarno, Sukamawati Soekarnoputri.

Dalam kasus ini Rizieq dilaporkan dengan dugaan telah melanggar padal 154 KUHP mengenai Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Putri dari Presiden Soekarno ini melaporkan pernyataan Rizieq yang mengatakan perkataan yang tidak sepantasnya diucapkan yang terekam dalam video yang diunggah di Youtube.