Yasonna Laoly: Penerbitan Perpres RUU Antiterorisme Tidak Perlu Persetujuan DPR

Jumat, 25 Mei 2018 akan disahkannya Rancangan Undang-Undang Antiterorisme. Pemerintahan meminta segera kepada Presiden RI- Joko Widodo untuk menerbitkan perpres Perlibatan TNI dalam RUU Antiterorisme. Dan Yasonna Laoly selaku Menkum HAM menyatakan bahwa Perpres yang diterbitkan Jokowi tidak perlu adanya persetujuan dari DPR.

Dijumpai di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Yasonna mengatakan, “Kan pembuatan itu kan harus presiden dan presiden memiliki hak sendiri dan tidak perlu ada persetujuan DPR”.

Andai saja ada diadakannya Konsultasi dengan DPR, hasil dari keputusan rapat tersebut hasilnya tidaklah mengikat karena perpres sendri merupakan keputusan penuh yang dipegang oleh Presiden.

Yasonna juga menuturkan, “Bahwa nanti kita hanya akan membicarakan yang formal saja dan informal juga boleh saja, karena ini semua termasuk perpres ini merupakan keputusan Presiden”.

Pemerintahan dan DPR untuk malam ini akan menyepakati revisi atas Undang-undang no. 15 tahun 2003, mengenai Pemberantasan tindak Pidana yang di lakukan oleh Terorisme. Rancangan Undang-undang Antiterorisme sendiri akan disahkan melalui Paripurna DPR pada jumat, 25 Mei 2018.

Diharapkan dengan adanya perubahan undang-undang yang sudah direvisi akan membuat para teroirsme menjadi jera dengan apa yang telah diperbuatnya. Terorisme merupakan perbuatan yang menggunakan kekerasan dan ancaman yang dapat menimbukkan rasa takut secara berlebih dan memiliki dampak atau efek yang panjang kepada para individu yang menjadi korban dari aksi terorisme.