serigalapoker.com

Fahri Hamzah: THR Tidak Usah Menjadi Isu Politik

Fahri Hamzah selaku wakil ketua DPR beranggapan bahwa THR (Tunjangan Hari Raya) tidak usah menjadi sebuah isu politik. Dirinya angkat bicara setelah perbedaan pendapat antara Tri Rismaharini selaku Walikota Surabaya dengan Tjahjo Kumolo selaku Mendagri yang menyatakan bahwa THR untuk PNS daerah menggunakan dana APBD.

Rabu, 06 Juni 2018 kepada Wartawan, Fahri Hamzah mengatakan, “Itulah penyebabnya, seharusnya THR jangan dijadikan sebuah isu politik tetapi kita jadikan sebagai isu kesejahteraan rakyat yang secara reguler sudah ditetapkan oleh Undang-Undang”.

Fahri Hamzah berpendapat bahwa pemberian THR kepada PNS dijadikan sebuah isu politik maka keadaan akan menjadi runyam dan bermasalah apalagi setiap pemerintahan daerah tidak memiliki anggaran yang cukup guna untuk memberikan THR kepada PNS.

Selain itu Fahri Hamzah juga menyatakan alokasi mengenai anggaran juga tidak bisa dilakukan secara sepihak saja. Dirinya menjelaskan perubahan anggaran tersebut harus disepakati melalui mekanisme yang ada di DPR.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Gubenur No. 903/3386/SJ tgl 30 Mei 2018 dan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Bupati atau Walikota no. 903/3387/SJ tgl 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk para PNS daerah itu bersumber dari dana APBD.

Selain itu berdasarakan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2017 mengenai Pedoman untuk Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 serta juga dijelaskan dalam peraturan tersebut bahwa Anggaran Gaji Pokok dan Tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan dari Undang-Undang

Begitu juga tentang perhitungan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan serta pemberian gaji ke-13 dan ke-14 juga di atar dalam peraturan tersebut. Aturan tersebut dianggap sangat memberatkan bagi Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.

Pernyataan keberatan dari Risma terebut dipertanyakan oleh Tjahjo Kumolo. Tjahjo mengingatkan bahwa kebijakan dari pemerintah yang dikeluarkan lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut merupakan hasil rapat koordinasi dari Kemendagri bersama dengan Pemerintahan Daerah dan DPRD.