Golkar meminta polisi segera mengklarifikasi dan menjelaskan secara terbuka tentang penghentian penyelidikan kasus penistaan agama terkait puisi berjudulkan “Ibu Indonesia” yang melibatkan Sukmawati Soekarnoputri.
Selain itu, Golkar juga meminta penjelasan dari polisi tentang pemberhentian kasus lain yang mendapat perhatian dari publik.
Kasus ini berawal saat Sukmawati membacakan puisinya yang berjudul “Ibu Indonesia” yang juga merupakan karyanya sendiri dalam ajang Indonesia Fashion Week 2018 di JCC. Tapi puisi yang kontennya menyinggung soal adzan dan cadar tersebut dianggap tidak pantas sehingga dipersoalkan dan berujung dengan laporan kepihak kepolisian.
Minggu, 17 Juni 2018 malam, saat dihubungi oleh salah satu media berita, Wasekjen Golkar, Sarmuji mengatakan, “Polisi sebaiknya harus menjelaskan secara transparan setiap penghentian kasus yang mendapat perhatian dari publik”.
Sarmuji berpendapat bahwa penjelasan secara transparan atau terbuka ini ditujukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegak hukum. Dirinya percaya jika dijelaskan secara terbuka maka publik bisa menerimanya
Sebelumnya polisi menyatakan penyelidikan terhadap kasus dugaan penistan agama yang dibacakan oleh Sukmawati Soekarnoputri dengan judul “Ibu Indonesia” ini tidak ada unsur pidana jadi tidak perlu adannya penyelidikan yang lebih lanjut lagi.
Minggu, 17 Juni 2018 kemarin, Karo Penmas Divisi Humas, Polri Brigjen Mohammad Iqbal dalam keterangannya mengatakan, “Tidak ada ditemukannya perbuatan yang melawan hukum atau perbuatan pidana sehingga perkara dari kasus tersebut tidak dapat dinaikkan atau dilanjutin ketahap penyelidikan. Maka kasus tersebut diberikan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan)”.