KPU (Komisi Pemilihan Umum) dikabarkan tetap akan menolak eks narapidana, baik itu eks mantan korupsi, kejahatan dan narkoba sebagai calen legislatif walaupun HAM dan Kementerian Hukum terus melakukan pendesakan terhadap KPU untuk mempertimbangkan ulang soal Peraturan KPU (PKPU).
Ketua Bidang Perencanaan, Keuangan dan Logistik KPU, Ubaid Tanthowi mengatakan, “Kami tetap akan pada pendirian awal kami bahwa semua mantan narapidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual anak tetap akan dilarang untuk menjadi calon anggota DPR dan DPRD”.
Pramono menambahkan, “Kalau kita pelajari dari kasus sebelumnya yang selama ini muncul, misalkan kasus di KPK, hampir tidak ada kasus yang memiliki sifat administrasi. Semua kasusnya ada niat buruk dan jahatnya serta ada motifnya juga. Rata-rata seluruh tindak pidana korupsi ini hampir semuanya memang merupakan motif kejahatan”.
Penundaan yang dilakukan oleh kementerian hukum dan HAM dalam mengundang PKPUN ini dianggap KPU sebagai bentuk usaha untuk mencegah kebijakannya
KPU sendiri sudah menandatangani dan memberi nomor PKPU ini dimana hal ini merupakan langkah terakhir dari aksi mereka dan selanjutnya yang harus dilakukan yaitu pengundangan peraturan oleh pemerintahan dan berita negara.
Sedangkan untuk Kementerian Hukum dan HAM sendiri mengatakan PKPU sudah dikembalikan ke KPU agar disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan juga sudah sesuai dengan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).