Dari otoritas Tanzania telah berhasil menangkap dan memenjarakan Yang Fenglan, yaitu salah satu pengusaha asal China yang disebut-sebut sebagai “Ratu Gading” yang telah menyelundupkan ratusan dari gading gajah di Tanzania.
Yang Fenglan telah dijatuhi hukuman sebanyak 15 tahun di penjara, karena tuduhan telah mengoperasikan salah satu lingkaran penyelundupan ilegal gading gajah terbesar di Afrika. Dan ia sekaligus yang bertanggung jawab atas transaksi gelap tersebut yang senilai 2,5 juta US dollar atau setara dengan 35,1 miliar rupiah dari sekitar 410 ekor gajah yang ada di Tanzania.
Dilansir dari BBC, Fenglan akan dihukum karena tuduhan telah menyelundupkan sekitar 800 potong gading pada tahun 2000 dan 2014. Dan gading gajah tersebut dikirim dari Tanzania ke Asia bagian Timur.
Selain itu, ada juga dua orang pria Tanzania turut dinyatakan bersalah atau terlibat dalam penyelundupan gading gajah tersebut.
Dari pengadilan di Dar es Salaam yaitu kota utama dari pesisir Tanzania, turut memerintah penyitaan dari beberapa properti yang terkait dengan praktek terlarang tersebut.
Perburuan gading gajah ini dikatakan sudah menyebabkan penurunan populasi gajah di Afrika sebanyak 20 persen dalam satu dekade terakhir.
Sebuah badan yang memerhatikan lingkungan global, Perkumpulan Internasional untuk Konversi Alam (IUCN) mengatakan, pada populasi gajah afrika telah turun menjadi 415 ribu ekor gajah atau turun sebanyak 110 ribu ekor gajah dalam 10 tahun terakhir, akibat dari perburuan liar tersebut.
Dan perdagangan gelap ini dipicu dari permintaan yang besar dari China dan Asia bagian Timur, dimana gading gajah tersebut digunakan untuk membuat perhiasan atau ornamen.