Dugaan kasun pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila yang dilakukan oleh Rizieq Shibah kini dihentikan oleh Polisi. Jumat, 04 Mei 2018, dikonfirmasi melalui pesan singkat, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana mengungkapkan “Iya dihentikan, karena tidak cukup bukti”.
Dihubungi ditempat terpisah, AKBP Trunoyudo Wisnu selaku Kabid Humas Polda Jabar menegaskan bahwa menurut hasil yang sudah dikumpulkan sampai sejauh ini, polisi tidak menemukan bukti yang kuat untuk bisa ditidaklanjuti dalam proses penyelidikan.
Trunoyudo berpendapat, bukti-bukti kurang kuat dalam kasus ini adalah terkait dengan unsur pasal 154a KUHP. Februari 2018 lalu, dirinya mengatakan, kasus ini juga sudah dihentikan pada bulan Februari 2018 lalu.
Tim Polda Jabar sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Habib Rizieq Shihab selaku Imam Besar Front Pembela Islam. Melalui pengecara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, SP3 untuk kasus klien kami sudah diterbitkan.
Kuasa hukum dari Rizieq Shihab berpendapat, dari informasi yang diterimanya, SP3 untuk Rizieq Shihab dikeluarkan karena tim penyidik tidak mampu menemukan bukti kuat untuk menjebloskannya ke penjara.
Sebelumnya, Polda Jabar sudah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dengan kasus Penodaan Pancasila pada tanggal 30 Januari 2017. Penetapan dirinya sebagai tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh putri Presiden Soekarno, Sukamawati Soekarnoputri.
Dalam kasus ini Rizieq dilaporkan dengan dugaan telah melanggar padal 154 KUHP mengenai Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Putri dari Presiden Soekarno ini melaporkan pernyataan Rizieq yang mengatakan perkataan yang tidak sepantasnya diucapkan yang terekam dalam video yang diunggah di Youtube.