Jusuf Kalla: Tidak Perlu Perppu, Pelaku Terorisme Tetap Akan Dihukum

Wapres RI, Jusuf Kalla mengatakan pihaknya tidak perlu terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Terorisme. Dirinya menjelaskan Pelaku Pengeboman tetap akan dihukum tanpa harus menunggu revisi Perppu.

Oleh karena itu Jk meminta kepada masyarakat untuk menunggu DPR menyelesaikan Revisi Undang-Undang No,5 tahun 2003 yang berisikan Pemberantas Tindak Pidana Terorisme. Orang yang menjadi Wakil Presiden selama dua periode berturut-turut juga mengharapkan DPR bisa cepat menyelesaikan revisi tersebut pada akhir bulan ini atau setidaknya paling lama akhir bulan Juni.

JK juga beranggapan bahwa pemerintah melibatkan TNI dalam aksi pengejaran pelaku Pengeboman ini dianggap baik. Dengan melibatkan Polri dan TNI akan timbul kekuatan untuk memberantas para terorisme karena seperti yang kita ketahui Polri dan TNI memiliki kemampuannya masing-masing jadi jika digabungkan akan menjadi lebih baik.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga sudah mendesak anggota DPR dan Kementerian untuk bisa segera menyelesaikan Revisi Undang-Undang Terorisme tersebut. Hal ini dilakukan setelah deretan pengeboman terjadi dibeberapa tempat di Surabaya diantaranya 3 Gereja dan Rusunawa serta keesokan harinya setelah pengeboman di Gereja dan Rusunawa, ledakan bom juga terjadi di Markas Polrestabes, Surbaya.

Jokowi juga mengatakan jika DPR serta para menteri tidak bisa menyelesaikan Revisi tersebut dalam waktu dekat ini yang akan dimulai tgl 18 Mei ini maka Jokowi akan menerbtikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Antiterorisme dibulan Juni mendatang.