Rabu, 02 Mei 2018, Charles Honoris, anggota DPR RI Fraksi PDIP melaporkan salah satu akun twiter dari @MuchlistHassan ke Polisi. Budi Widarto selaku kuasa hukum dari Charles Honoris menyatalam kalau postingan dari akun tersebut bersifat provokatif dan mencemarkan nama baik serta menyerbarkan fitnah.
Budi Widarto mengungkapkan “Kami melaporkan akun tersebut ke Bareskrim Polri dan bertindak untuk klien kami Bp. Charles Honoris yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP. Tujuan pelaporan tersebut adalah melaporkan tindakan pencemaran nama baik dan Undang Undang perlanggaran terhadap ITE yang dibuat oleh akun @MuchlistHassan.
Postingan dari akun @MuchlistHassan tersebut dipermasalahkan karena memposting postingan sebagai berikut, “Masuk ke Monas tangan Distempel. Ada kupon dari Charles Honoris (Kepala Daerah PDIP/Caleg Dapil DKI 3) Bilang aja lu mau menipu, dasar kodok Bangkong”.
Kuasa Hukum dari Charles berpendapat kalau kliennya tersebut tidak tahu mengenai acara “Untukmu Indonesia” yang diadakan di Monas, pada hari Sabtu, 28 April 2018 lalu. Begitu juga mengenai pembagian sembako diduga telah menyebabkan dua orang meninggal dunia. Dirinya membenarkan soal kupom yang bergambarkan Charles dan tidak dibenarkan untuk kegiatan yang ada di Monas.
Budi berpendapat bahwa kupon yang digunakan untuk kegiatan bakti sosial ditempat pemilihan Charles di Tegal Alur, Jakarta Barat itu telah disalahgunakan dan juga dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.